11/02/2007
Wawancara Dirjen PMPTK tentang Sertifikasi Guru
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)Depdiknas
“Tujuan Ttamanya Agar Kualitas Guru Meningkat.”.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Kendati anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperkirakan baru dapat dipenuhi 2009 mendatang, berbagai kebijakan kea rah perbaikan mutu pendidikan terus dilakukan.
Mulai upaya peningkatan standar lulusan sekolah dasar dan menengah, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, hingga bagian yang terpenting, peningkatan kompetensi para pendidik yang kerap menjadi keluhan terbesar.
“Menurut UU, guru harus ikut uji sertifikasi untuk menunjukkan bahwa dia mempunyai kompetensi yang menunjukkan ia seorang profesional.,” jelas Dirjen PMPTK, Depdiknas, Prof Fasli Jalal, PhD ketika diwawancarai KomunikA di kantornya, Senayan, Jakarta (20/04) Berikut adalah petikannya:
Apa semangat dari uji kompetensi dan sertifikasi ini?
Presiden telah mencanangkan bahwa guru adalah sebuah profesi, maka tentu harus ada perubahan. Dituangkan dalam peraturan perundangan, UU Guru dan Dosen. No 14/2005 yang diudangkan pada 30 Desember 2005.
Intinya mengatur bahwa guru dan dosen sebagai sebuah profesi memerlukan kualifikasi dan persyaratan tertentu serta pemberian jaminan. Standarnya demikian.Guru profesional harus punya standar kualifikasi akademik tertentu. Guru S1/D4, dosen S2. kemudian harus ada bukti dalam bentuk sertifikat bahwa memang dia sebagai tenaga profesi. Karenanya dituntut pula untuk memunyai sertifikasi pendidik.
Berapa jumlah guru yang akan disertifikasi?
Saat ini jumlah pendidik untuk tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah, ada 2,7 juta. Terbanyak di SD sekitar 1¼ juta, kemudian SMP, SMU, SMK, dan terakhir di TK. Angka itu minus dosen yang jumlahnya lebih dari 300 ribu orang.
Dari 2,7 juta, belum bisa kita habiskan serentak. Hanya sekitar 900 ribu guru berijazah S1/D4 yang bisa dibawa ke program sertifikasi. Sisanya 1,8 juta kita naikkan dulu standar mereka, baru kemudian kita lakukan sertifikasi kepada mereka. Dan harus dihabiskan dalam 8 tahun ke depan.
Disekolahkan?
Ya. Tapi tidak sekolah konvensional. Akan menggunakan pola jarak jauh, multimedia, teknologi informasi.
Seperti Universitas Terbuka (UT)?
Lebih dari sekadar UT. Karena UT kan tergantung tutor di lapangan. Ini dosen benar yang dikirim dari pusat. Kita juga membuat peluang agar saat libur sekolah, guru datang ke kampus.
Dana pemerintah pusat semua?
Gabungan, dari pribadi, pemerintah daerah, dan juga pemerintah pusat. Kami memberikan bantuan Rp.2 juta/guru/tahun. Kalau dengan UT, dana dari pemerintah pusat saja sudah cukup. Tapi juga harus ada kontribusi dari pemerintah daerah. Kalau universitasnya sekota dengan tempat mengajar, tidak perlu banyak biaya. Tapi, kalau dia memakai universitas yang agak jauh, misal ngajar di Yahukimo, kuliah di Universitas Cendrawasih, Pemda harus lebih bantu.
2007 ini bagaimana?
Tahun ini kami sudah menganggarankan pengadaan uji sertifikasi bagi 190 ribu orang dan akan ditambah 10 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu yang akan mengikuti sertifikasi. Jadi guru-guru yang sudah menunjukkan keprofesionalan mereka yang dibuktikan dengan uji sertifikasi 4 kompetensi tadi, akan diberikan tunjangan sebesar 1 x gaji pokok. Kira-kira Rp.18 juta/tahun.
Apa saja yang diuji?
Ada empat hal yang akan dicek. Tergantung jenjang dan mata pelajaran apa dia mengajar. Keempat kompetensi ini berdasarkan studi kami merupakan kualifikasi seorang guru yang profesional.Pertama, kompetensi pedagogik atau kemampuan guru dalam mendidik. Kemudian kompetensi profesional, terkait dengan pemahaman dia tentang bidang studi yang dia ampu. Kalau dia seorang guru fisika, harus tahu benar ilmu fisika itu seperti apa.
Ketiga adalah kompetensi sosial, bagaimana dia berinteraksi dengan murid, sesama guru, orang tua, dan sesama masyarakat. Dan terakhir adalah kompetensi kepribadian, di mana guru menunjukkan ciri yang pantas digugu dan ditiru oleh masyarakat dan lingkungan.
Kalau dilihat dari keempatnya. Mana yang terbanyak menjadi masalah guru di Indonesia?
Kalau guru bidang studi, banyak belum memunyai kualifikasi. Kemudian ada yang mengajar di bidang yang salah, tidak sesuai latar belakang pendidikan. Bagi guru yang latar belakangnya kependidikan, pada umumnya sudah kuat pada kompetensi pedagogik. Sehingga yang harus diperkuat lagi adalah kompetensi profesional.
Sedangkan guru-guru yang latar belakangnya nonkependidikan, pada umumnya, lemah pada kompetensi pedagogik. Karena itu ide awalnya dalam UU, bagi guru latar belakang kependidikan akan lebih banyak ditempa pada kompetensi profesional. Yang berlatar belakang nonpendidikan lebih ke pedagogiknya.
Guru di luar Jawa? Dikeluhkan belum merata kemampuan dan penyebarannya?
Kalau lihat dikotomi Jawa dan luar Jawa atau perkotaan dengan pedesaan, memang ada distribusi yang tidak seimbang. Di mana guru menumpuk di kota atau sekolah maju, sementara di pedesaan atau daerah terpencil sangat kurang.Di daerah-daerah luar Jawa; pedesaan; dan daerah terpencil, distribusi juga menjadi masalah. Pun dengan jumlah guru secara makro, sangat signifikan. Terlebih pada guru matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Dan hal tersebut memang menjadi perhatian kami.
Standar sertifikasi guru di daerah?
Standar sama, tidak ada pembedaan sama sekali. Hanya saja kepada mereka dan juga guru lain yang belum berkembang, kita beri pengayaan; pelatihan; dan try out. Dari kelemahan mereka, kita ajak untuk remedial program. Agar guru yang kurang, bisa tahu kelemahannya. Nanti akan kita buat strategi pembelajarannya. Mana yang belajar sendiri, berkelompok di kelasnya, pertemuan kelompok kerja guru atau MGMP. Kami bantu dengan narasumber.
Guru yang tidak lulus sertifikasi?
Kita amati di mana kelemahan kompetensinya. Masing-masing kompetensi kan ada indikatornya beda. Misal, dari 10 indikator di kompetensi profesional, jatuh di 4 indikator. Kami buat program remedial untuk memenuhi kelemahan itu.
Jadi ini lebih semacam peningkatan kualitas dan bukan penyeleksian guru?
Ya. Uji sertifikasi ini juga kaya dengan pemberdayaan, pengayaan, pelatihan, bukan sekadar datang, ditanya, dilihat, dan dinilai. Tujuan utamanya agar kualitas guru meningkat.
Penilaiannya berjalan kontinyu?
Kalau mereka sudah bersertifikat, berimbas pada peningkatan karir. Setiap gradasi itu akan memberikan otoritas dan kesejahteraan yang lebih tinggi. Sehingga kami harapkan dengan kesejahteraan tadi guru akan meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya secara berkelanjutan.
Apa ada pinalti kalau di kemudian hari kualitas mereka menurun?
Dalam draft PP dikatakan harus ada pembelajaran berkelanjutan. Saya lupa angkanya, minimal 24 jam setahun guru harus menunjukkan bahwa dia selalu melakukan penyegaran keilmuan dengan ikut lokakarya, kursus, workshop, dan seminar. Semua itu nanti akan diberi akreditasi, tanda dia itu memelihara angka yang telah diberikan dalam sertifikasi.
Based on IT nya di mana?
Kami sudah mengembangkan kemampuan antara pusat dan universitas, dengan titik-titik di seluruh kabupaten/kota yang kita sebut dengan Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas). Jardiknas ini memungkinkan hubungan gratis dari semua ICT Centre di semua kabupaten/kota dengan internet ke pusat perguruan tinggi di manapun. Kita bayar bandwithnya.
Sudah ada kontak kerjasamaJumlahnya akan menjadi 450an, sejumlah kabupaten/kota. Kemudian ada 82 universitas terkait, modulnya bisa ditransfer dan diunduh (download). Kalau guru yang tinggal sekota dengan titik Jardiknas, punya hubungan dengan wide area network. Gratis. Kalau jauh dari titik Jardiknas, maka terpaksa dia harus ke kantor kecamatan yang akan memfasilitasinya.
Kendala dalam uji kompetensi?
Karena ini masih baru kita mulai. Tahapan pertamanya adalah penilaian portofolio. Jadi semua guru yang sudah dikuota akan dikaitkan berapa yang harus dibayar mulai tahun depannya. Akan ada kuota bagi guru yang akan disertifikasi, sesuai dengan komposisi guru nasional.
Misal jika 1,2 jt adalah guru SD, atau 45 persen, maka kuotanya adalah 45 persen yang dikuota adalah guru SD. Angka ini dibagikan ke kabupaten/kota. Nantinya juga akan merangking guru berdasarkan urutan lama mengajar, usia, tinggi pangkat, dan terakhir tugas tambahan.
Tentang honorer?
Kami tidak membedakan hal itu. Asal dia sudah mengajar, pun di swasta. Apakah dia mengajar di sekolah yang punya izin, mengajar minimal 24 jam, sudah S1, kalau semua sudah ok, maka kita masukan ke dalam giliran untuk kuota uji sertifikasi ini.
Ada pendapat, sertifikasi ini main-main. Hanya upaya pemerintah untuk memberikan tambahan tunjangan kepada guru tapi dengan cara yang terlihat elegan. Ada tanggapan?
Sebenarnya UU itu kan sudah representasi dari DPR dan pemerintah. UU itu mengamanahkan ke depan guru Indonesia itu harus profesional. Tanda profesional itu apa? Dibuatlah standar dan sertifikasi.Jika guru baru sudah memenuhi kriteria tadi, maka dia dapat disebut guru profesional. Sehingga wajar jika dia dibayar lebih mahal. Harus dia tunjukkan dulu bahwa dia mengikuti persekolahan yang lebih lama, lebih tinggi gradasinya, lebih profesional baru diikuti pendapatan yang lebih tinggi.
Upaya menambah dan menyebar guru?
Kami selalu mendata kekurangan dan kelebihan guru. Kemudian bersama Pemda mendata pengajuan formasi ke MenPAN dan BKN. Dari formasi itu akan diserahkan kepada daerah untuk perekrutan. Tapi pusat memberikan intensif-intensif kepada daerah untuk melakukan redistribusi pada guru-guru yang banyak menumpuk di daerah maju dan perkotaan ke daerah terpencil ataupun pedesaan. Contoh, bantuan rumah, pendidikan untuk anaknya, kemudahan pelatihan, dan lainnya.
Dibanding dengan dosen yang hanya 300 ribu, peluang peningkatan mutu para guru dasar dan menengah, masih jauh tertinggal. Tanggapan?
Dibandingkan dengan dosen, memang belum sebesar itu. Pertama, saat ini kebutuhan yang mendesak, banyak guru yang masih belum terpenuhi kompetensinya. Kalau melihat faktor itu, sebenarnya angka yang kita keluarkan, jauh lebih besar. 190 ribu dari pusat saja. Belum dari daerah. Yang penting untuk dilakukan adalah memenuhi sasaran UU. Nanti pendidikan profesinya juga akan ada beasiswa.
Tentang penerapan UU Guru dan Dosen sudah sampai mana?
Sekarang menunggu peraturan pemerintah. Sudah lama keluar dari Diknas, sedang diharmonisasi di Depkumham. Dan kemudian ditambahkan kepastian dari Depkeu untuk pembiayaan. Dari Depdagri mengenai pembagian tugas pusat dan daerah. Dari MenPAN dan BKN tentang perlakuan terhadap sesama PNS, mengapa guru mempunyai kekhususan.
Apakah bertentangan dengan UU yang lain.Kemudian melihat persetujuan perguruan tinggi terhadap pelaksaan uji sertifikasi yang untuk guru-guru tertentu tidak seperti yang tercantum dalam UU 100%. Ada kita carikan penundaannya di dalam PP itu. Ini kan harus disetujui oleh perguruan tinggi.Tapi Mendiknas sudah mendapat persetujuan dari Depkumham. Sambil menunggu PP itu, untuk uji sertifikasi ini, Mendiknas akan mengeluarkan Peraturan Mendiknas saja. Sebagai dasar dari uji sertifikasi. Yang kami harapkan dalam sebulan ini sudah bisa keluar Permen-nya.*** (dimas@bipnewsroom.info)
12:45 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this


The comments are closed.