11/02/2007
Wawancara Dirjen PMPTK tentang Sertifikasi Guru
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)Depdiknas
“Tujuan Ttamanya Agar Kualitas Guru Meningkat.”.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Kendati anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperkirakan baru dapat dipenuhi 2009 mendatang, berbagai kebijakan kea rah perbaikan mutu pendidikan terus dilakukan.
Mulai upaya peningkatan standar lulusan sekolah dasar dan menengah, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, hingga bagian yang terpenting, peningkatan kompetensi para pendidik yang kerap menjadi keluhan terbesar.
“Menurut UU, guru harus ikut uji sertifikasi untuk menunjukkan bahwa dia mempunyai kompetensi yang menunjukkan ia seorang profesional.,” jelas Dirjen PMPTK, Depdiknas, Prof Fasli Jalal, PhD ketika diwawancarai KomunikA di kantornya, Senayan, Jakarta (20/04) Berikut adalah petikannya:
Apa semangat dari uji kompetensi dan sertifikasi ini?
Presiden telah mencanangkan bahwa guru adalah sebuah profesi, maka tentu harus ada perubahan. Dituangkan dalam peraturan perundangan, UU Guru dan Dosen. No 14/2005 yang diudangkan pada 30 Desember 2005.
Intinya mengatur bahwa guru dan dosen sebagai sebuah profesi memerlukan kualifikasi dan persyaratan tertentu serta pemberian jaminan. Standarnya demikian.Guru profesional harus punya standar kualifikasi akademik tertentu. Guru S1/D4, dosen S2. kemudian harus ada bukti dalam bentuk sertifikat bahwa memang dia sebagai tenaga profesi. Karenanya dituntut pula untuk memunyai sertifikasi pendidik.
Berapa jumlah guru yang akan disertifikasi?
Saat ini jumlah pendidik untuk tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah, ada 2,7 juta. Terbanyak di SD sekitar 1¼ juta, kemudian SMP, SMU, SMK, dan terakhir di TK. Angka itu minus dosen yang jumlahnya lebih dari 300 ribu orang.
Dari 2,7 juta, belum bisa kita habiskan serentak. Hanya sekitar 900 ribu guru berijazah S1/D4 yang bisa dibawa ke program sertifikasi. Sisanya 1,8 juta kita naikkan dulu standar mereka, baru kemudian kita lakukan sertifikasi kepada mereka. Dan harus dihabiskan dalam 8 tahun ke depan.
Disekolahkan?
Ya. Tapi tidak sekolah konvensional. Akan menggunakan pola jarak jauh, multimedia, teknologi informasi.
Seperti Universitas Terbuka (UT)?
Lebih dari sekadar UT. Karena UT kan tergantung tutor di lapangan. Ini dosen benar yang dikirim dari pusat. Kita juga membuat peluang agar saat libur sekolah, guru datang ke kampus.
Dana pemerintah pusat semua?
Gabungan, dari pribadi, pemerintah daerah, dan juga pemerintah pusat. Kami memberikan bantuan Rp.2 juta/guru/tahun. Kalau dengan UT, dana dari pemerintah pusat saja sudah cukup. Tapi juga harus ada kontribusi dari pemerintah daerah. Kalau universitasnya sekota dengan tempat mengajar, tidak perlu banyak biaya. Tapi, kalau dia memakai universitas yang agak jauh, misal ngajar di Yahukimo, kuliah di Universitas Cendrawasih, Pemda harus lebih bantu.
2007 ini bagaimana?
Tahun ini kami sudah menganggarankan pengadaan uji sertifikasi bagi 190 ribu orang dan akan ditambah 10 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu yang akan mengikuti sertifikasi. Jadi guru-guru yang sudah menunjukkan keprofesionalan mereka yang dibuktikan dengan uji sertifikasi 4 kompetensi tadi, akan diberikan tunjangan sebesar 1 x gaji pokok. Kira-kira Rp.18 juta/tahun.
Apa saja yang diuji?
Ada empat hal yang akan dicek. Tergantung jenjang dan mata pelajaran apa dia mengajar. Keempat kompetensi ini berdasarkan studi kami merupakan kualifikasi seorang guru yang profesional.Pertama, kompetensi pedagogik atau kemampuan guru dalam mendidik. Kemudian kompetensi profesional, terkait dengan pemahaman dia tentang bidang studi yang dia ampu. Kalau dia seorang guru fisika, harus tahu benar ilmu fisika itu seperti apa.
Ketiga adalah kompetensi sosial, bagaimana dia berinteraksi dengan murid, sesama guru, orang tua, dan sesama masyarakat. Dan terakhir adalah kompetensi kepribadian, di mana guru menunjukkan ciri yang pantas digugu dan ditiru oleh masyarakat dan lingkungan.
Kalau dilihat dari keempatnya. Mana yang terbanyak menjadi masalah guru di Indonesia?
Kalau guru bidang studi, banyak belum memunyai kualifikasi. Kemudian ada yang mengajar di bidang yang salah, tidak sesuai latar belakang pendidikan. Bagi guru yang latar belakangnya kependidikan, pada umumnya sudah kuat pada kompetensi pedagogik. Sehingga yang harus diperkuat lagi adalah kompetensi profesional.
Sedangkan guru-guru yang latar belakangnya nonkependidikan, pada umumnya, lemah pada kompetensi pedagogik. Karena itu ide awalnya dalam UU, bagi guru latar belakang kependidikan akan lebih banyak ditempa pada kompetensi profesional. Yang berlatar belakang nonpendidikan lebih ke pedagogiknya.
Guru di luar Jawa? Dikeluhkan belum merata kemampuan dan penyebarannya?
Kalau lihat dikotomi Jawa dan luar Jawa atau perkotaan dengan pedesaan, memang ada distribusi yang tidak seimbang. Di mana guru menumpuk di kota atau sekolah maju, sementara di pedesaan atau daerah terpencil sangat kurang.Di daerah-daerah luar Jawa; pedesaan; dan daerah terpencil, distribusi juga menjadi masalah. Pun dengan jumlah guru secara makro, sangat signifikan. Terlebih pada guru matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Dan hal tersebut memang menjadi perhatian kami.
Standar sertifikasi guru di daerah?
Standar sama, tidak ada pembedaan sama sekali. Hanya saja kepada mereka dan juga guru lain yang belum berkembang, kita beri pengayaan; pelatihan; dan try out. Dari kelemahan mereka, kita ajak untuk remedial program. Agar guru yang kurang, bisa tahu kelemahannya. Nanti akan kita buat strategi pembelajarannya. Mana yang belajar sendiri, berkelompok di kelasnya, pertemuan kelompok kerja guru atau MGMP. Kami bantu dengan narasumber.
Guru yang tidak lulus sertifikasi?
Kita amati di mana kelemahan kompetensinya. Masing-masing kompetensi kan ada indikatornya beda. Misal, dari 10 indikator di kompetensi profesional, jatuh di 4 indikator. Kami buat program remedial untuk memenuhi kelemahan itu.
Jadi ini lebih semacam peningkatan kualitas dan bukan penyeleksian guru?
Ya. Uji sertifikasi ini juga kaya dengan pemberdayaan, pengayaan, pelatihan, bukan sekadar datang, ditanya, dilihat, dan dinilai. Tujuan utamanya agar kualitas guru meningkat.
Penilaiannya berjalan kontinyu?
Kalau mereka sudah bersertifikat, berimbas pada peningkatan karir. Setiap gradasi itu akan memberikan otoritas dan kesejahteraan yang lebih tinggi. Sehingga kami harapkan dengan kesejahteraan tadi guru akan meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya secara berkelanjutan.
Apa ada pinalti kalau di kemudian hari kualitas mereka menurun?
Dalam draft PP dikatakan harus ada pembelajaran berkelanjutan. Saya lupa angkanya, minimal 24 jam setahun guru harus menunjukkan bahwa dia selalu melakukan penyegaran keilmuan dengan ikut lokakarya, kursus, workshop, dan seminar. Semua itu nanti akan diberi akreditasi, tanda dia itu memelihara angka yang telah diberikan dalam sertifikasi.
Based on IT nya di mana?
Kami sudah mengembangkan kemampuan antara pusat dan universitas, dengan titik-titik di seluruh kabupaten/kota yang kita sebut dengan Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas). Jardiknas ini memungkinkan hubungan gratis dari semua ICT Centre di semua kabupaten/kota dengan internet ke pusat perguruan tinggi di manapun. Kita bayar bandwithnya.
Sudah ada kontak kerjasamaJumlahnya akan menjadi 450an, sejumlah kabupaten/kota. Kemudian ada 82 universitas terkait, modulnya bisa ditransfer dan diunduh (download). Kalau guru yang tinggal sekota dengan titik Jardiknas, punya hubungan dengan wide area network. Gratis. Kalau jauh dari titik Jardiknas, maka terpaksa dia harus ke kantor kecamatan yang akan memfasilitasinya.
Kendala dalam uji kompetensi?
Karena ini masih baru kita mulai. Tahapan pertamanya adalah penilaian portofolio. Jadi semua guru yang sudah dikuota akan dikaitkan berapa yang harus dibayar mulai tahun depannya. Akan ada kuota bagi guru yang akan disertifikasi, sesuai dengan komposisi guru nasional.
Misal jika 1,2 jt adalah guru SD, atau 45 persen, maka kuotanya adalah 45 persen yang dikuota adalah guru SD. Angka ini dibagikan ke kabupaten/kota. Nantinya juga akan merangking guru berdasarkan urutan lama mengajar, usia, tinggi pangkat, dan terakhir tugas tambahan.
Tentang honorer?
Kami tidak membedakan hal itu. Asal dia sudah mengajar, pun di swasta. Apakah dia mengajar di sekolah yang punya izin, mengajar minimal 24 jam, sudah S1, kalau semua sudah ok, maka kita masukan ke dalam giliran untuk kuota uji sertifikasi ini.
Ada pendapat, sertifikasi ini main-main. Hanya upaya pemerintah untuk memberikan tambahan tunjangan kepada guru tapi dengan cara yang terlihat elegan. Ada tanggapan?
Sebenarnya UU itu kan sudah representasi dari DPR dan pemerintah. UU itu mengamanahkan ke depan guru Indonesia itu harus profesional. Tanda profesional itu apa? Dibuatlah standar dan sertifikasi.Jika guru baru sudah memenuhi kriteria tadi, maka dia dapat disebut guru profesional. Sehingga wajar jika dia dibayar lebih mahal. Harus dia tunjukkan dulu bahwa dia mengikuti persekolahan yang lebih lama, lebih tinggi gradasinya, lebih profesional baru diikuti pendapatan yang lebih tinggi.
Upaya menambah dan menyebar guru?
Kami selalu mendata kekurangan dan kelebihan guru. Kemudian bersama Pemda mendata pengajuan formasi ke MenPAN dan BKN. Dari formasi itu akan diserahkan kepada daerah untuk perekrutan. Tapi pusat memberikan intensif-intensif kepada daerah untuk melakukan redistribusi pada guru-guru yang banyak menumpuk di daerah maju dan perkotaan ke daerah terpencil ataupun pedesaan. Contoh, bantuan rumah, pendidikan untuk anaknya, kemudahan pelatihan, dan lainnya.
Dibanding dengan dosen yang hanya 300 ribu, peluang peningkatan mutu para guru dasar dan menengah, masih jauh tertinggal. Tanggapan?
Dibandingkan dengan dosen, memang belum sebesar itu. Pertama, saat ini kebutuhan yang mendesak, banyak guru yang masih belum terpenuhi kompetensinya. Kalau melihat faktor itu, sebenarnya angka yang kita keluarkan, jauh lebih besar. 190 ribu dari pusat saja. Belum dari daerah. Yang penting untuk dilakukan adalah memenuhi sasaran UU. Nanti pendidikan profesinya juga akan ada beasiswa.
Tentang penerapan UU Guru dan Dosen sudah sampai mana?
Sekarang menunggu peraturan pemerintah. Sudah lama keluar dari Diknas, sedang diharmonisasi di Depkumham. Dan kemudian ditambahkan kepastian dari Depkeu untuk pembiayaan. Dari Depdagri mengenai pembagian tugas pusat dan daerah. Dari MenPAN dan BKN tentang perlakuan terhadap sesama PNS, mengapa guru mempunyai kekhususan.
Apakah bertentangan dengan UU yang lain.Kemudian melihat persetujuan perguruan tinggi terhadap pelaksaan uji sertifikasi yang untuk guru-guru tertentu tidak seperti yang tercantum dalam UU 100%. Ada kita carikan penundaannya di dalam PP itu. Ini kan harus disetujui oleh perguruan tinggi.Tapi Mendiknas sudah mendapat persetujuan dari Depkumham. Sambil menunggu PP itu, untuk uji sertifikasi ini, Mendiknas akan mengeluarkan Peraturan Mendiknas saja. Sebagai dasar dari uji sertifikasi. Yang kami harapkan dalam sebulan ini sudah bisa keluar Permen-nya.*** (dimas@bipnewsroom.info)
12:45 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
PEMERINTAH KUCURKAN RP70 MILIAR UNTUK CALON GURU DAERAH TERPENCIL
27 Mei 2006
PEMERINTAH KUCURKAN RP70 MILIAR UNTUK CALON GURU DAERAH TERPENCIL
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 70 miliar dari APBN 2006 untuk menyekolahkan 360 calon guru yang berasal dari daerah terpencil untuk dididik menjadi sarjana (S1) dan selanjutnya ditempatkan sebagai guru di daerah asalnya.
"Kami mengambil putra daerah dari sebelas propinsi di daerah terpencil untuk dipersiapkan menjadi guru di daerah yang selalu mengalami kekurangan guru," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Mutendik) Depdiknas, Fasli Jalal, usai menjadi pembicara pada Seminar Peran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang diselenggarakan Depdiknas dan Unicef di Jakarta.
Kesebelas propinsi tersebut, kata dia, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Putra daerah tersebut, kata Fasli, akan dididik dan diasramakan di enam universitas negeri di Indonesia sampai lulus sarjana selama empat tahun, kemudian dikembalikan ke daerahnya masing-masing untuk mengajar disana.
"Mereka akan menjalani ikatan dinas," ujarnya.
Fasli menjelaskan, upaya ini dilakukan karena banyak keluhan bahwa siswa yang berada di daerah terpencil tidak bersekolah karena tidak ada guru.
Fasli mencontohkan di Yahukimo, Papua, sekitar 134 guru yang sejak tahun 2003 tidak mengajar di Yahukimo dan menetap di Wamena karena kesulitan akses dan biaya operasional yang tidak memadai.
Di Papua, jelas Fasli, setiap guru tidak dapat mengambil gaji selain di kabupaten/kota, sedangkan penghasilan mereka sendiri tidak mencukupi untuk ongkos mencapai kabupaten/kota.
"Jadi praktis selama hampir tiga tahun ini mereka tidak mengajar," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, harga kebutuhan pokok di Papua sangat tinggi, misalnya, beras seharga Rp18 ribu/kg. "Jadi untuk kebutuhan pokok sehari-hari saja mereka (guru) kesulitan."
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan daerah khusus untuk guru yang mengajar di daerah terpencil sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan ini sudah mulai diberikan pada tahun ini, katanya.
Terkait dengan apresiasi untuk meningkatkan kinerja guru, Depdiknas memberikan bantuan dana block grant kepada kelompok kerja guru (KKG) di berbagai daerah di Indonesia.
"Kita akan dorong kelompok-kelompok guru ini untuk meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di daerah-daerah. Apresiasi terhadap mutu pendidik sama pentingnya dengan apresiasi terhadap pembangunan sarana fisik pada satuan pendidikan itu sendiri," katanya.
Depdiknas memberikan bantuan dana untuk masing-masing Kelompok Kerja Guru (KKG) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Rp10 juta tiap tahunnya untuk guru tingkat SD di 5.400 kecamatan di seluruh Indonesia.
Selain kepada KKG, Depdiknas melalui anggaran pendidikan tahun 2006-2007, memberikan juga bantuan senilai Rp15 juta tiap tahun untuk masing-masing kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tiap Kabupaten/Kota untuk tingkat SLTP.
Ada tiga mata pelajaran yang pilihannya diserahkan kepada guru-guru mata pelajarannya untuk dimusyawarahkan maupun mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Dana ini untuk 2.620 kelompok MGMP.
Kegiatan lain yang memperoleh dukungan penuh dari pemerintah yaitu Forum Ilmiah Guru (FIG) yang berlangsung tahunan ditingkat kabupaten/kotamadya dengan block grant Rp10 juta per kabupaten/kota.
Sedangkan, forum yang sama di tingkat provinsi pendanaannya berkisar Rp75 juta-Rp100 juta yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), kemudian seluruh kegiatan itu nantinya akan bermuara dengan penerbitan jurnal-jurnal ilmiah.
"Seiring dengan tekad pemerintah membenahi sarana dan prasarana sekolah, saat itu juga kita upayakan peningkatan mutu para guru di seluruh Indonesia, salah satunya adalah dengan memberi insentif kepada para guru, lewat satuan organisasi mereka," katanya.
Mutu Daerah Tertinggal
Lebih lanjut Fasli mengatakan, saat ini jumlah guru di Indonesia mencapai 2,7 juta orang, sebagian besar di antaranya terkonsentrasi di kota-kota besar.
Hal itu, menjadikan mutu pendidikan di daerah-daerah terpencil jauh tertinggal dengan yang ada di perkotaan. Seperti di kawasan Indonesia Timur serta provinsi Kepulauan, aspek geografis menjadikan guru-guru di pedalamaan bisa dihitung dengan jari, menjadi persoalan tersendiri yang harus segera dibenahi, katanya.
"Selama itu belum dibenahi dan dicari akar masalahnya, misalnya karena kecilnya honor atau insentif guru di pedalaman dibanding biaya kehidupan mereka sehari-hari, kita masih akan melihat kenyataan ironis tersebut," tambah Fasli.
Permasalahan guru juga tak sekadar jumlahnya yang timpang antara kota dan pedalaman. Kata Fasli Djalal, erat juga dengan sistem dan pola ajar masing-masing guru.
Selama ini, metode mengajar guru-guru di Indonesia masih berputar pada kegiatan mengajar dan sedikit sekali yang memahami arti mendidik siswa.
Hal itulah yang menjadikan pentingnya program manajemen berbasis sekolah (MBS), satuan pendidikan diciptakan sedemikian rupa hingga menjadi tempat yang nyaman untuk belajar, tambahnya.
Sumber: Antara
12:40 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
Di Timika, Guru Honor Tewas Dianiaya
Di Posting Tanggal 02 2007 Oleh webmaster
Timika - Yohosua Rahawarin (39), salah seorang guru honorer yang kesehariannya mengajar di SD YPPK Hiripau Distrik Mimika Timur, Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIT meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. Penyebab meninggalnya korban hingga saat ini masih simpang siur. Versi keluarga korban, Yohosua meninggal diduga sebelumnnya dianiaya sejumlah oknum aparat TNI di kilo meter 17 jalan poros Timika Mapurujaya.
Sementara Komandan Distrik Militer (Dandim) 1710 Mimika, Letkol Inf Tri Soeseno dan Komandan Yonif 754 Eme Neme Kangase Timika Letkol Inf Agus Mirza membantah keras dan belum bisa memastikan hal itu. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan aparat Sub Detazemen Polisi Militer (Subdenpom) Timika dan Kepolisian Resort (Polres) Mimika.
Salah satu kerabat dekat korban, Makarius Fauwawan kepada Papua Pos di Timika, Rabu menuturkan pada Selasa malam korban pulang dari Timika dalam keadaan mabuk berat. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Mapurujaya, ibukota Distrik Mimika Timur, sekitar 25 kilometer dari Timika, korban singgah di rumah Amiruddin yang diketahui sebagai orang tua angkatnya.
Korban seketika itu juga mengambil batu lalu melempar rumah Amiruddin yang berprofesi sebagai pengrajin rotan. Mendengar rumahnya dilempar, Amiruddin bersama adiknya, Abdullah ke luar. Belum sempat ke luar dari rumah, Amiruddin dihadang korban tepat di pintu depan. Korban lalu memukul Amiruddin dengan batu tepat mengenai wajahnya hingga darah mengucur deras dari wajah lelaki asal Gorontalo itu. Abdullah yang menyusul dari belakang juga turut dilempar oleh korban.
Melihat kondisi Amiruddin dan Abdullah yang terluka parah, isteri dan anaknya menjerit minta tolong. Usai menganiaya Amiruddin dan Abdullah korban langsung kabur menuju Mapurujaya, sekitar 4 kilometer dari lokasi kejadian. Belum sempat tiba di rumahnya yang terletak di jalan raya menuju Kampung Tipuka, korban dicegat sejumlah orang yang tak dikenal. Korban kemudian dipukul hingga babak belur.
Dalam kondisi kritis, korban dibawa menuju Kantor Polsek Mimika Timur yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Dua anggota Polsek Mimika Timur yang saat ini tengah piket malam, Brigadir Nico Dimara dan Aiptu Fery Wewan bersama dua kerabat dekat korban lalu membawa korban ke RSMM Timika. Namun dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong. Hingga berita ini diturunkan mayat korban masih berada di kamar jenazah RSMM Timika lantaran keluarganya belum bisa menerima kejadian ini.
Sementara itu Dandim 1710 Mimika Letkol Tri Suseno saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tentang masalah ini kepada Papua Pos di Timika, Rabu mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah korban meninggal akibat dianiaya anak buahnya atau karena penyebab yang lain, sebab sampai saat ini belum bisa dibuktikan siapa pelaku.
Untuk itu, Tri menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak penyelidik sampai dengan adanya bukti yang jelas. ”Kami belum bisa memastikan keterlibatan anggota kami dalam kejadian ini sebab dari laporan sementara pihak POM, Polres dan Yonif 754 belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota kami,” ujar Tri Suseno.
Kendati demikian, Tri Suseno berjanji untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika hasil penyelidikan dan penyidikan Subdenpom dan Polres Mimika menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat dianiaya oknum anggota TNI. Sedangkan Komandan Yonif 754 ENK Letkol Infanteri Agus Mirza yang dikonfirmasi Papua Pos melalui telepon selulernya di Jayapura mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa kasus ini adalah antara masyarakat dan masyarakat sehingga tidak benar bila anggotanya terlibat dalam kasus ini meninggalnya Yohosua Rahawarin.
‘’Anggota saya dan salah satu anggota Brigif yang berada di lokasi tersebut berniat menolong Amirudin bersama keluarganya yang membutuhkan pertolongan, dimana saat itu anggota saya mengantar Amirudin bersama Abdullah ke Puskesmas untuk memberi pertolongan kepada Amirudin dan Abdullah yang terluka akibat lemparan dari korban,’’ ungkap Mirza.
Sementara itu sejumlah saksi saat ini tengah dimintai keterangan di Subdenpom Timika dan Polres Mimika. Saksi yang tengah dimintai keterangan di Subdenpom Timika yaitu Pice Rahawarin, adik kandung korban bersama dua anggota Polsek Mimika Timur.
Sedangkan tiga saksi lainnya juga sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mimika. Ketiga saksi itu adalah tetangga korban yang disebut-sebut melihat langsung kejadian penganiayaan Yohosua Rahawarin hingga tewas, sampai berita ini diturunkan tak satupun warga yang dijadikan tersangka sebab masih dalam tahap penyelidikan. ** (sumber:papuapos)
11:20 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
Instrumen-instrumen pengisisn data
09:30 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
DOWNLOAD KUISIONER TENAGA KEPENDIDIKAN
UNDANG UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
"Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional" - Pasal 8. "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat" - Pasal 9
"Pemerintah dan Pemerindah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat" - Pasal 13(1)
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah" - Pasal 24(1)
InstrumentPendataanPTK2006.zip
09:27 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
Membangun Guru, Membangun Papua
Jumat, 27-04-2007 15:14:48 oleh: Yermias Ignatius Degei
Kanal: Opini
Membangun Guru, Membangun Papua
Persoalan guru di Papua memang persoalan klasik yang tak pernah terselesaikan. Mulai dari masalah kesejahteraan (tunjangan hidup), kompetensi guru, campur tangan politik, kemerdekaan guru, wibawa guru, dan masih banyak lagi persoalan. Namun yang penting bagi Papua untuk saat ini adalah (1) peningkatan kesejahteraan guru, (2) peningkatkan kompetensi dan (3) peningkatan erosi wibawa guru.
Masalah kesejahteraan misalnya, sungguh berdampak buruk terhadap perkembangan pendidikan di tanah Papua. Dualisme dalam tugas atau beralih profesi terus gencar terjadi. Banyak guru meninggalkan tugas utamanya sebagai guru dan mencari pekerjaan lain untuk membiayai hidup keluarganya.
Sementara itu kompetensi guru juga masalah serius di Papua. Banyak guru, khususnya guru SD masih mengajarkan dengan materi, metode dan teknik yang masih sama dengan semasa mereka (guru) sekolah (tahun 1970-an). Padahal paradigma pendidikan (pembelajaran) di dunia lain terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Profesi guru di Papua masih dikebiri, sehingga wibawanya merosot.
Ini terjadi karena pemerintah menghianati ibu (pendidikan) yang telah melahirkan mereka. Banyak calon mahasiswa lebih memilih jurusan lain yang berwibawa. Pilihan menjadi guru adalah terminal terakhir setelah semua usaha untuk profesi lain gagal ditempuh. Pemerintah terlihat hanya mau membiayai yang dinilai lebih bergengsi.
Sungguh ironis, profesi guru (pendidikan) menjadi terminal terakhir setelah gagal mendapatkan yang lain. Buahnya dapat kita petik sekarang dan kemudian hari nanti. Banyak dari sekian guru di Papua mayoritas bukan merupakan guru yang berlatar belakang pendidik. Andai saja kita hitung pengajar yang berlatar belakang pendidikan (keguruan yang menguasai didaktik dan metodik) dan yang tidak, dapat dipastikan guru yang berlatar pendidikan non kependidikan tidak kalah sebanding dengan pengajar berlatar belakang kependidikan.
Hal ini merupakan ancaman terbesar bagi masa depan SDM Papua, kerena semua orang bisa mengajar tetapi tidak semua orang bisa mendidik. Kalau hanya mengajar, babi hutan pun dapat mengajar anaknya untuk mencuri di kebun orang. Itu perlu kita ingat. Yang perlu kita tahu adalah pendidikan (pembelajaran) di sekolah itu bukan sekedar tempat transfer pengetahuan sesuka pengajar.
Tetapi, lebih kepada tranformasi nilai dan budaya sehingga terjadi perubahan perilaku pada anak didik untuk terus belajar untuk melakukan perubahan dalam hidup dirinya dan masyarakatnya. Suatu proses pendidikan, kalau tidak pernah membuat perubahan pada pembelajar dan lingkungannya berarti, itu kamu baku tipu. Faktor pelengkap lain ketertinggalan pendidikan adalah campur tangan politik yang membebani guru.
Pemerintah dari tahun ke tahun terus merubah kurikulum dan selalu dipaksakan untuk menerapkan di semua daerah. Pluralisme bangsa ini tidak dipertimbangkan. Di sinilah campur tangan politik itu memainkan peranannya padahal kurikulum pusat tidak sama dan tidak cocok untuk diterapkan di Papua. Social cultural Jakarta dan Papua berbeda tidak bisa disamakan. Anehnya lagi dalam tahap sosialisasi selalu mengalami keterlambatan dengan alasan jauh.
Keadaan ini sedang mengarah pada suatu kehancuran sebuah bangsa bernama Papua Barat. Kini yang harus kita lakukan adalah sederhana tetapi berat. Coba kita berangkat dari penghargaan (derajat atau wibawa guru) yang merosot.
Padahal, ketika Hiroshima dan Nagasaki hancur akibat Bom Atom oleh Sekutu, pertanyaan pertama Kaisar Jepang adalah:“Berapa guru kita yang masih hidup. Dia tidak bertanya pasukan tentaranya serta gudang senjata untuk kembali melawan ataupun tentang materi lain milik negara itu. ” Kini Jepang seperti apa, Anda tanya kepada guru. Hanya merekalah yang bisa jelaskan kegilaan Jepang.
Untuk membangun derajat (wibawa) guru: pertama, pemerintah berani membuat terobosan untuk memberikan jaminan hidup (gaji) besar kepada tenaga pendidik. Kalau itu terjadi ada dua keuntungan besar yang kita akan petik. Keuntungan pertama, profesi guru di Papua tidak akan menjadi terminal terakhir tetapi justru terminal pertama tanpa menempuh usaha lain. Banyak calon mahasiswa akan berlomba-lomba menjadi tenaga pengajar. Keuntungan kedua adalah para guru tidak lagi akan mencari penghasilan tambahan seperti beberapa guru di Nabire yang rangkap tukang ojek. Sehingga tugas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran itu benar-benar akan dilakukan oleh seorang guru. Ini penting.
Hal kedua setelah hal pertama sudah terlaksana adalah kompetensi (guru) pengajar. Berbicara kompetensi guru adalah berbicara tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Standar kompetensi guru meliputi, (1) kemampuan kepribadian, (2) kemampuan pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan; (2) kompetensi akademik sesuai materi pembelajaran; dan (3) pengembangan profesi/pembelajaran, (Suparno, 2004 dan Depdiknas, 2004). Untuk itu, peningkatan kompetensi guru merupakan satu aspek penting yang harus juga mendapat bagian dalam pembangunan pendidikan di tanah Papua. Nampaknya memang peningkatan kompetensi guru bukan sekedar isu tetapi benar-benar suatu keharusan yang harus dijawab.
Hal ketiga adalah mengangkat erosi wibawa guru. Untuk mengangkat erosi kiranya cukup dengan melaksanakan dua hal di atas secara serius. Jadi, intinya adalah kesejateraan harus menjadi perhatian yang sejalan dengan peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian wibawa guru terangkat setinggi-tingginya. Pemerintah harus membentuk satu lembaga pendidikan yang benar-benar mempunyai motivasi untuk mengubah. Melalui lembaga itulah guru harus dirubah dan membuat guru berubah (profesional). Lembaga ini ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Mulai dari kontrol dalam peningkatan kesejateraan, mengadakan pelatihan-pelatihan tentang paradigma pendidikan baru, mengadakan penelitian, peninjauan ke lapangan langsung, merencanakan program peningkatan mutu tenaga pengajar dengan evaluasi berkesinambungan.
Terlepas dari berbagai kendala, harapannya adalah guru harus berubah atau dibuat berubah. Perubahan yang dimaksud bukan sekedar kesejahteraannya tetapi juga kompetensi intelektual dan kecakapan intrapersonal. Guru yang dewasa adalah guru yang memahami, menerima dan mampu berelasi, dengan diri sendiri, secara mendalam. Selain itu, menumbuhkan nilai-nilai, tujuan-tujuan, aspirasi, etik, dan filosofi seorang guru. Karena kemampuan interpersonal kualitas relasi dengan orang lain, misalnya, rekan kerja, murid, orang tua murid, karyawan, dan masyarakat adalah bagian dari kompetensi yang harus dimiliki guru.
Jadi, intinya adalah kompetensi guru perlu ditingkatkan di atas kesejahteraan yang memadai. Kemudian masalah fasilitas adalah urutan terakhir. Walupun memang di Papua banyak sekolah sangat kurang sarana dan prasarana pembelajaran. Sekolah-sekolah di pedalaman Papua melakukan proses belajar mengajar dengan berlantaikan tanah, meja kursi yang sudah lapuk dan buku paket sudah menjadi barang mewah.
Tetapi berikan saya, “Guru yang kesejahteraannya terjamin dengan kompetensinya bagus, maka para guru akan mengubah dunia pendidikan di Papua menuju kepada pembebasan.” Dalam situasi seperti ini rangsangan harus datang dari pemerintah daerah.
Semua itu butuh kerja keras dan konsisten dari pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan, kompetensi, fasilitas, penghargaan terhadap guru. Untuk itu semua, ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua dan gubernur terpilih, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan masyarakat sampai saat ini ada di tangan guru.
Katanya sich begitu…benar kalie….
05:10 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this
10/31/2007
Masalah Guru di Papua
MASALAH KEBIJAKAN DI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI PAPUA
Pengantar
Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari itikat baik oleh pemerintah terutama dalam menentukan kebijakan politik di bidang pendidikan. Kebijakan yang di ambil kadang membawa dampak yang siknifikan dan kadang membawa kesan bahwa kebijakan itu tidak relefan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Berkaitan dengan itu berikut ada beberapa kebijakan pendidikan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, hasil pemetaan pendidikan khususnya tenaga pendidik dan kependidikan di kabupaten yahukimo,jayawijaya dan nabire.
berikut masalah kebijakan pendidik dan kependidikan yang ditemukan di Kabupaten Nabire.
Penempatan Dan Distribusi
1) Terjadi Penumpukan Guru di Kota,Pedesaan,terpencil berkurang
2) Penumpukan Guru di Kota juga disebabkan banyaknya mutasi guru perempuan (nota dinas) ke kota karena mengikuti suami,dan masalah sosial (medan yang sulit)
3) Proporsi Guru di pedesaan dan erpencil usia 20 – 29 kurang dibandingkan yang berkerja di perkotaan
4) Penempatan di pedesaan dan terpencil formulasi real teaching bergantian dengan pendekatan pembelajaran multi kelas
Mutasi Fungsional Dan Struktural
1) Mutasi Ke Pedesaan dan Terpencil telah dilakukan sesuai kebutuhan. Tetapi kenyataannnya guru tidak betah di pedesaan dan terpencil
2) Banyaknya guru potensial direkrut dalam jabatan struktural (Diangkat menjadi Camat,Anggota Legislatif,dll)
Promosi Kepangkatan Guru
1) Pengurusan promosi jabatan/pangkat bagi guru di daerah terpencil sangat sulit
2) PAK Jabatan guru sangat birokratis dan PAK Gol.IV sangat kurang
Peningkatan Kualifikasi Dan Kompetensi
1) Masih terdapat sejumlah guru di kawasan terpencil yang berkualifikasi SMP,SMA,SMK, atau eks Mahasiswa PT nonguru
2) Masih terbatasnya kemampuan LPMP Papua dalam memperluas jangkauan pelayanannya ke Kabupaten Nabire
Penilaian Dan Pengawasan Kinerja
1) Kinerja kompetensi guru masih jauh di bawah standar,isi dan proses
2) Jumlah pengawas tidak memadai, Tupoksi tidak berjalan secara optimal
3) Hasil pengawasan kinerja belum digunakan sebagai dasar DP3
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kab.Nabire
1) Tiap hari rata-rata 50-60 guru mengurus administrasi pendidikan di Nabire,kantor cabang di Distrik/Kecamatan belum difungsikan
2) Belum tersedia Sistem Informasi Guru (SIG)
3) Diskomunikasi/ketidakterbukaan, kepercayaan guru semakin menurun
Kesejahteraan Guru
1) Guru mendapat lagi insentif dari Pemda sebesar Rp.300.000,-/persemester
2) Tunjangan Daerah Terpencil (TDT) dari Pemerintah Pusat sangat membantu guru, dan perlu mencari mekanisme penyaluran insentif yang efektif yang mendorong guru “betah” bekerja di desa terpencil
3) Rumah dinas guru (rumah inpres) dari Pemerintah Pusat sangat membantu guru. Sudah sebagian besar rumah dinas guru tidak berfungsi atau rusak total
4) Pengambilan gaji bagi guru PNS yang diperbantukan di yayasan di bayar langsung di tempat tugas, sedangkan guru di sekolah negeri masih dilakukan di ibu kota kabupaten nabire. (yanus)
13:30 Posted in Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Papua | Permalink | Comments (0) | Email this

